Bupati Purwakarta Gugat Cerai Sang Suami, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi
Rabu, 21 September 2022 18:39 WIB
Share
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi. (Foto: Dpr.go.id)

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bupati Purwakarta Hj Anne Ratna Mustika menggugat cerai sang suami yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dedi Mulyadi.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta Asep Kustiwa, Rabu (21/9/2022).

Asep membenarkan pihaknya telah menerima gugatan cerai Hj Anna Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi.

"Betul (gugatan cerai) atas nama Hajjah Ane Ratna Mustika. Diajukan kaping (tanggal) 19 September 2022 kemarin," kata Asep.

Asep menjelaskan, gugatan cerai tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Agama dengan Nomor Register: 1662/Pdt.H/2022/PA.Pwk.

Lebih lanjut, pengadilan agama Purwakarta juga telah menetapkan sidang perdana yang bakal digelar pada Rabu (5/10/2022) mendatang.

Namun, Asep enggan mengatakan apa alasan di balik gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta tersebut.

"Mohon maaf untuk alasannya saya tidak bisa sampaikan hal itu," pungkas Asep.

(*)