Polisi Ringkus Mucikari Penyekap dan Pengeksploitasi Remaja Perempuan di Apartemen Jakbar
Selasa, 20 September 2022 12:15 WIB
Share
Ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan.(Ist)

"Kemungkinan setelah itu akan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap calon tersangka tersebut," ujar Zulpan.

"Untuk siapa yang jadi calon tersangka, sementara ada 1 orang. Dia perannya yang pada saat itu merekrut anak ini," sambungnya.

Untuk diketahui, seorang remaja perempuan berinisial NAT (15), disekap dan dijadikan budak pemuas nafsu pria hidung belang oleh perempuan berinisial EMT di salah satu apartemen yang ada di Jakarta.

Kuasa hukum korban, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, selain disekap dan dijadikan budak seks, kliennya juga diwajibkan untuk menjadi mesin penghasil uang dengan setoran minimal Rp 1 juta per hari.(adam)

 

Halaman