JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menambah kuota akun bagi peserta pemilu yang berkampanye melalui media sosial, Selasa (20/9/2022).
"Jadi kedepan dengan merujuk pada praktek kampanye media sosial dalam Pilkada Serentak 2020 di tengah masa pandemi, saya akan mengusulkan agar akun media sosial untuk peserta pemilu bisa lebih banyak lagi, tidak sekedar 10 akun untuk setiap jenis aplikasi media sosialnya,"jelas Komisioner KPU Idham Kolik kepada Poskota.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 35 ayat 2 & 3 PKPU No. 23 Tahun 2018 yang mengatur Akun Media Sosial dapat dibuat paling banyak 10 (sepuluh) untuk setiap jenis aplikasi dan selanjutnya desain dan materi pada Media Sosial tersebut paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
Namun untuk Pilkada menurut Pasal 47 ayat 2 huruf a dan b PKPU No. 11 Tahun 2020, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat akun resmi di Media Sosial untuk keperluan Kampanye selama masa Kampanye, dengan ketentuan: paling banyak 30 (tiga puluh) akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan paling banyak 20 (dua puluh) akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Menurut Idham, perkembangan teknologi dan informasi yang pesat menjadikan media sosial menjadi salah satu platform yang dapat dimanfaatkan para politisi untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat dan menarik dukungan menjelang Pemilu Serentak 2024.
"Tidak hanya terbatas kepada konten mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden, papar dia, konten tentang pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah pun berpotensi membanjiri media sosial pada tahun-tahun politik mendatang," tambah Idham.
Partai politik lama dan baru, katanya, dapat menyosialisasikan partai, para caleg, dan capres andalan mereka di media sosial dengan durasi yang tidak terbatas oleh waktu.
“Partai politik baru dengan caleg-calegnya (calon legislatif) dapat berkampanye intens di media sosial sejak dini. Dengan Peraturan KPU yang jelas, maka partisipasi individual di ruang media sosial bukanlah kampanye liar atau ilegal,” sambung Idham.
Ia menjelaskan bahwa ruang kebijakan terbuka tentang durasi kampanye tentunya harus mengacu pada Pasal 276 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa kampanye pemilu dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, dan pemasangan alat peraga di tempat umum dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD.
Kampanye iklan media massa cetak, elektronik, internet, dan rapat umum dilakukan selama 21 hari yang diatur dalam Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu.
Peraturan KPU RI yang akan dibuat sebagai peraturan teknis harus sinkron dengan UU Pemilu tersebut.