Ferdy Sambo Resmi Dipecat Sebagai Anggota Polri. Kamaruddin: Anggota Polisi Itu Pengayom Bukan Pembunuh
Selasa, 20 September 2022 12:44 WIB
Share
Kolase foto Kamaruddin Simanjuntak dan Ferdy Sambo (Foto: dok poskota)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa hanya dengan diserakannya berkas administrasi sidang kode etik telah dianggap menjadi seremonial pemecatan.

"Nggak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," ujar Dedi kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Dedi menjelaskan, setelah banding ditolak, Biro SDM Polri bakal menyelesaikan berkas administrasi dalam 5 hari kerja. Hal itu sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam putusan hasil banding sidang tersebut, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Pertama menolak permohonan banding pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dikutip melalui Youtube Polri TV, Senin (19/9/2022).

Kemudian, dalam sidang banding tersebut, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi etik berupa berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota polri," ujar Agung.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana bersama empat tersangka lainnya. Keempat tersangka lainnya itu, yakni Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Zendy)

Halaman