ADVERTISEMENT

Tak Bisa Menahan Nafsu, Debt Collector Menjadi Begal Payudara dengan Meremas Dada Korban di Beji Depok, Lantas Dihajar Massa

Senin, 19 September 2022 15:01 WIB

Share
Debt collector pelaku begal payudara di Depok diamankan anggota Polsek Beji.. (Ist)
Debt collector pelaku begal payudara di Depok diamankan anggota Polsek Beji.. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


Kriminal - Seorang debtcollector menjadi pelaku begal 'payudara' babak belur dihajar DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Tidak tahan melihat kemolekan seorang wanita yang sedang mengendarai motor, seorang pemuda dengan syahwat tinggi langsung meremas payudara korban di Jalan Kedasihan RT.05/02, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok, Sabtu (17/9/2022) malam.

Belakangan diketahui bahwa pelaku adalah seorang debt collector. Akibat perbuatan pelaku FS, 24  tahun, yang memegang payudara korban UK, 28 tahun, ditangkap dan dihajar warga hingga babak belur.

"Pada waktu kejadian Tim Opsnal Reskrim Polsek Beji yang sedang melakukan patroli sedang dekat TKP, mendengar teriakan korban minta tolong pelaku langsung ditangkap warga dan anggota segera mengamankan pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Hakim Dalimunthe kepada Poskota di ruang kerjanya, Senin (19/9/2022) siang.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Bojongsari ini mengaku sehari-hari pelaku bekerja sebagai seorang debt collector ini mengaku tak bisa menahan nafsu melihat payudara korban yang besar langsung melakukan begal payudara dengan meremas dada korban.

"Pelaku begal payudara ini sudah kita amankan di Polsek. Alasan dari pengakuan pelaku membegal payudara korban karena nafsu melihat payudara yang besar ingin meremasnya," ungkapnya

Pada saat kejadian AKP Hakim menyebutkan pelaku sama korban yang sedang berboncengan motor melancarkan aksi setelah ada kesempatan langsung memeras payudara sebelah kanan korban.

"Korban sontak teriak minta tolong sambil mengejar motor pelaku dan karena kehilangan keseimbangan pelaku mengendarai motor Honda Yamaha Jupiter MX terjatuh dan diamankan warga," tuturnya.

Warga yang emosi lalu mencoba menjadi hakim jalanan hingga pelaku alami babak belur.

"Emosi warga sudah tidak terbendung langsung menghajar pelaku sampai babak belur. Beruntung anggota sedang ada di dekat TKP bergerak cepat dan pelaku langsung dibawa ke Polsek ," tuturnya.

Dari kejadian ini, lanjut AKP Hakim, pelaku dikenakan tindak pidana perbuatan cabul dengan dikenakan Pasal 289 yo 281 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT