Nuntut Diangkat jadi ASN, Ratusan Petugas Lapangan Keluarga Berencana Geruduk Kantor Pusat BKKBN

Senin, 19 September 2022 19:44 WIB

Share
Ratusan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) anggota Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggeruduk Kantor Pusat BKKBN, Jl.Permata No.1, Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur pada Senin (19/9/2022) pagi menuntut diangkat jadi ASN.(ist)
Ratusan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) anggota Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggeruduk Kantor Pusat BKKBN, Jl.Permata No.1, Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur pada Senin (19/9/2022) pagi menuntut diangkat jadi ASN.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ratusan  Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) anggota Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggeruduk Kantor Pusat BKKBN, Jl.Permata No.1, Halim Perdana Kusumah,  Jakarta Timur pada Senin (19/9/2022) pagi.

Aksi unjukrasa itu sebagai  tindak lanjuti pengaduan FPLKBI  dari PLKB non ASN di seluruh Indonesia.

Mereka menuntut terpenuhinya hak dan rasa keadilan atas insentif atau gaji dan pengangkatan secara resmi melalui jalur ASN. 

"Terdapat sejumlah isu penting yang dihadapi oleh PLKB non ASN yang seringkali luput dari perhatian pemerintah pusat dan daerah untuk ditindak lanjuti," kata Ketua Umum FPLKBI, Ni Ketut Adriyani via rilis yang disampaikan ke Poskota.co.id, Senin (19/9/2022).

Adriyani mengungkapkan, ada  610 PLKB non ASN yang sudah lulus nilai ambang batas pada seleksi CAT Tahun 2021 namun  tidak diluluskan karena sistem rekrutmen dan Permenpan No.29 tahun 2021. 

"Jika  terbentur dengan regulasi,  FPLKBI meminta pemerintah  memberikan Diskresi kepada 610 PLKB yang sudah lulus nilai ambang batas pada tahun 2021 agar pada tahun 2022 diluluskan secara prioritas," ujarnya.

Dalam aksi itu, Adriyani mengungkapkan para pekerja menuntut; pertama diluluskannya 610 PLKB yang sudah lulus nilai ambang batas pada tahun 2021 di luluskan secara prioritas tahun 2022 dan di tetapkan secara tertulis. 

Kedua, Selesaikan perubahan Permenpan untuk JF PLKB sesuai kesepakatan FPLKBI  dengan BKKBN RI dan jangan ditunda-tunda.  

Ketiga, angkat seluruh PLKB Non PNS menjadi ASN di Lingkungan BKKBN Republik  Indonesia tanpa terkecuali

Keempat, perbaiki system rekrutmen PPPK Tahun 2022.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar