ADVERTISEMENT

Polda Jawa Tengah Musnahkan Ratusan Ribu Knalpot Brong, Berikan Rasa Nyaman Masyarakat

Senin, 19 September 2022 19:19 WIB

Share
Polda Jawa Tengah memusnahkan knalpot brong. (Ist)
Polda Jawa Tengah memusnahkan knalpot brong. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SEMARANG, POSKOTA.CO.ID - Polda Jawa Tengah melakukan tindakan tegas terkait penggunaan knalpot brong bagi kendaraan bermotor, yang ditengarai menjadi penyebab terganggungnya ketertiban dan kenyamanan hidup masyarakat.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, ratusan ribu knalpot yang dihancurkan pihaknya itu, didapat dari hasil penindakan sepanjang tahun 2022 ini, di 35 Polres jajaran yang ada di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

"Ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tinggal di Jawa Tengah," kata Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).

Jenderal polisi berbintang dua itu menegaskan, seluruh tindakan yang dilakukan oleh pihaknya bukan ditujukan untuk menghukum, melainkan untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar di Jawa Tengah.

 

"Ini dilakukan dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar di wilayah Jawa Tengah," ujar dia.

"Sebab, hal ini bisa mengakibatkan gesekan emosional, mengganggu konsentrasi kendaraan lain, dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan," sambung Luthfi.

Mantan Kapolresta Surakarta tersebut juga menyatakan, bahwa Polda Jawa Tengah telah berkomitmen untuk membabat habis penggunaan knalpot brong yang mengganggu hajat masyarakat.

"Dan kebijakan ini disetujui Korlantas Polri, bahwa kita berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap knalpot brong," imbuh dia.

"Tapi kami tetap lakukan penindakan secara edukatif dan humanis," tambah alumni Akpol tahun 1989 itu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT