ADVERTISEMENT

Nah Lho! Dirut Perumda NKR Bantah Hanya Setor Rp 400 Juta ke Pemerintah Daerah

Senin, 19 September 2022 14:31 WIB

Share
Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Finny Dewiyanti. (Veronica)
Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Finny Dewiyanti. (Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktur Utama Perumda (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang Finny Dewiyanti bantah pendapatan yang disetor kepada Pemerintah Daerah (Pemda) hanya Rp 400 juta. 

"Itu tidak benar, Banpenda salah itu. Kalau memang hanya segitu mungkin kita sudah tutup. PAD nya mungkin hanya 400 juta, tapi kan belom pajak parkir dan lainnya," katanya, Senin (19/9).

Saat ditanya lebih rinci terkait berapa pendapatan retribusi yang sebenarnya oleh PD Pasar setiap tahunnya, Finny enggan menyebutkan secara detail. 

Menurutnya, pasar-pasar tradisional dibawah naungan PD Pasar Niaga Kabupaten Tangerang tidak bisa dibandingkan dengah pasar tradisional yang masih dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan seperti di Pandeglang. 

"Udah jangan diberitain terus. Lagian kan kita tidak bisa dibanding-bandingkan dengan pasar yang masih dikelola Indag. Biarkan kita fokus dalam waktu dua atay tiga tahun ini, " ungkapnya.

 

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto menyebutkan bahwa BUMD PD Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang hanya memberikan Rp 400 juta setiap tahunnya kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Padahal, ada 19 pasar tradisional yang dikelola, bahkan saat ini sudah bertambah menjadi 20 pasar tradisional. 

"Kami sudah meminta tim dari independen untuk melakukan pendataan terhadap potensi yang memang ada di Kabupaten Tangerang. Misalnya pasar, jadi kita gali sebetulnya potensinya itu berapa, dengan target Rp 400 juta ini terlalu kecil atau memang wajar, nanti kita liat potensinya, ".

Sementara itu, Dewan Pengawas Perumda Pasar NKR, Uyung Mulyardi meminta kepada semua pihak terkait untuk melapor jika ada temuan ataupun pelanggaran yang dilakukan jajaran Direksi PD Pasar dalam mengambil langkah kebijakan diluar dari aturan yang telah ditentukan Pemerintah Daerah.

"Saya minta kepada semua pihak terkait, khususnya mitra Perumda Pasar NKR, untuk melapor ke Dewan Pengawas jika ada pelanggaran," pungkasnya.(Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT