ADVERTISEMENT

Komnas HAM Menduga Bu PC Ikut Nembak Brigadir J, Kuasa Hukum Curiga Pernyataan Itu Bagian dari Kompromi untuk Bebas dengan Pasal 48 Overmacht

Senin, 19 September 2022 18:43 WIB

Share
Kolase foto Brigadir J, dan 3 tersangka pembunuhnya, Bharada E (Richard Eliezer), Bripka RR (Ricky Rizal), dan Irjen Ferdy Sambo. (Foto: ist/diolah dari google)
Kolase foto Brigadir J, dan 3 tersangka pembunuhnya, Bharada E (Richard Eliezer), Bripka RR (Ricky Rizal), dan Irjen Ferdy Sambo. (Foto: ist/diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beberapa waktu lalu, Komnas HAM mengungkapkan adanya dugaan pelaku ketiga yang melakukan penembakan terhadai Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Berigadir J yang dilakukan oleh 5 tersangka di rumah dinas Duren Tiga pada 8 Juli 2022 silam.

Dugaan yang dilontarkan Komnas HAM itu mengarah ke Putri Candrawathi alias Bu PC.

Sekilas, pesan yang disampaikan Komnas HAM ini menggembirakan banyak pihak. Namun tidak demikian dengan keluarga alamrhum Brigadir J.

Salah satu Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas justru curiga bahwa pesan yang disampaikan Komnas HAM tersebut bagian dari kompromi di antara para tersangka kasus pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati tersebut.

"Ada dugaan kompromi di antara para tersangka. Bahasanya begini; mungkin boleh kalian buka semua, tapi Bu PC kalian samarkan, begitu ya," ungkap Martin dalam video yang beredar di media sosial TikTok yang kembali diunggah akun @jamgadangtv pada Senin (19/9/2022).

Kalau memang premis dari Komnas HAM benar, lanjut Martin, berarti arahnya benar pada kompromi tersebut. 

"Karena begini, Bharada E mengaku yang menembak dia, terakhir FS. Kalau yang diikuti kata-kata itu, berarti kalau yang terakhir FS, kalau tiga yang nembak, berarti ada lagi di tengah-tengah. Jadi Bharada E belum menyimpulkan kalau pelaku penembakan hanya dua orang," paparnya.

Jadi, menurut Martin, ada informasi yang belum disampaikan Bharada E karena bisa saja kesepakatan,  rasa iba dan alasan yang tidak diketahui. 

"Rasa iba ini bisa karena perempuan. Jadi gak tega hati, ya sudah lah biar FS saja yang bertanggungjawan bersama kami. Biarlah nanti kami dibela lawyer supaya bebas dengan pasal 48 yang overmacht," ujar Martin.

Dari penelusuran Poskota.Co.Id, Overmacht dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan: “Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”. Menurut bunyi pasal tersebut, daya paksa (overmacht) menjadi dasar peniadaan hukuman.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT