Keren! Ungkap 3 Hektar Ladang Ganja di Aceh, Personel Satresnarkoba Polres Serang Diganjar Penghargaan

Senin, 19 September 2022 16:49 WIB

Share
Personil Satresnarkoba Polres Serang saat menerima penghargaan darinKapolda Banten. (foto: ist)
Personil Satresnarkoba Polres Serang saat menerima penghargaan darinKapolda Banten. (foto: ist)

Selanjutnya RM dan RTP dilakukan pemeriksaan dan didapat informasi bahwa daun ganja kering tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Sumatera Utara tepatnya di Kota Medan.

Berbekal tekad meringkus bandar besar narkoba, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatreskoba AKP Michael K Tandayu bergerak ke Kota Medan, Sumatera Utara untuk menangkap jaringan diatas RM, RTP dan AN. 

Di Kota Medan berhasil menangkap tersangka RT dan MH dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram yang diakui didapat dari IRL (DPO). 

Meski IRL tidak berhasil ditangkap namun Tim Satresnarkoba terus mendalami informasi terkait sepak terjang IRL. Diketahui jika IRL kerap mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Atas pengakuan tersangka RT dan MH, Tim yang dipimpin langsung AKP Michael K Tandayu bergerak ke Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara untuk mengetahui keberadaan IRL dan berhasil menemukan 3 hektar ladang ganja.

"Dari 3 hektar ada sekitar 30 ribu pohon ganja. Jika kita hitung per pohon bisa menghasilkan 1/4 kilo ganja basah. Dan jika dikeringkan akan menghasilkan sekitar 7,5 ton ganja kering," jelas Michael K Tandayu. (haryono)

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar