JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Empat pelaku pemerkosaan terhadap remaja putri berusia 13 tahun yang terjadi di Hutan Kota, Cilincing, Jakarta Utara ditangkap. Keempat pelaku ternyata juga masih di bawah umur.
Keempat pelaku yang ditangkap berinisial A, A, M dan M.
"Pelaku sudah kami amankan 4 orang, semua masih di bawah umur. Masih 12 tahun semua rata-rata. Bahkan yang satu orang masih di bawah 12 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya kepada poskota.co.id, Minggu (18/9/2022).
Febri menjelaskan, dalam kasus ini, korban yang didampingi kakaknya sudah membuat laporam terkait kejadian tersebut pada tanggal 6 September 2022 lalu.
Kejadian pelecehan itu terjadi pada tanggal 1 September 2022 lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban yang diketahui sehabis pulang sekolah hendak bermain di kawasan Hutan Kota.
Salah satu pelaku, dalam hal ini anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang kenal dengan korban mengajak untuk menjadi kekasihnya. Namun korban menolak.
"Nah si korban gak mau, dipegang-pegang lah dia. Hari keduanya pada tanggal 1 itu ABH ini ngajak teman-temannya (3 orang) nongkrong lagi di Taman Kota itu di Cilincing sampai terjadi seperti itu lagi. Ya digerayangi," jelas Febri.
Menurut Febri, para pelaku semuanya telah putus sekolah. Dalam kasus tersebut, dia memastikan para pelaku tidak sedang dalam pengaruh alkohol ataupun narkoba.
"Sejauh ini belum ada (pengaruh alkohol atau narkoba)," bebernya.
Kasus ini pun, lanjut Febri, mendapatkan penanganan yang cukup serius. Sebab para pelaku semuanya masih di bawah umur.
"Masih anak-anak sih jadi penanganan bukan kaya orang dewasa. Tapi yang jelas kita proses secara hukum sesuai sistem peradilan anak bagaimana kan nanti ada Bappas ada LPAI kan bekerjasama semua," pungkasnya.
Sebelumnya, anak yatim piatu gadis di bawah umur menjadi korban pemerkosaan 4 orang pria di hutan kota, Jakarta Utara. Ngawurnya, para pelaku mendesak pihak korban mengambil jalur damai.
Dalam akun resmi @hotmanparisofficial menerangkan bahwa anak berumur 13 tahun mengalami kasus pemerkosaan di hutan kota, Jakarta Utara.
Pihak korban sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi sejak tanggal 6 September 2022, dengan LP:B/739/6 September/2022. Pihak pelaku yang saat ini sudah ditangkap malah melalukan intimidasi pada korban agar kasus tersebut bisa ke jalur damai.
“Ini kakanya datang yatim piatu ya bu, pelakunya 4 sudah di tangkap dan ada desakan terutama dari pelaku, keluarga pelaku untuk berdamai,” kata Hotman Paris Hutapea selaku pengacara korban melalui akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Sabtu 17 September 2022.
Hotman menambahkan karena ini merupakan kasus yang sangat serius, jangan ada pihak yang menganjurkan kasus ini ke jalur damai. (Pandi)