ADVERTISEMENT

Kasus Tawuran Maut Tewaskan Satu Orang di Bogor, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Minggu, 18 September 2022 17:41 WIB

Share
Kasus tawuran di Bogor. (panca)
Kasus tawuran di Bogor. (panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polisi tetapkan 6 tersangka dalam kasus tawuran antar kelompok di Jalan Roda, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, yang sebabkan satu orang tewas, Minggu (18/9/2022).

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy mengatakan, yang terjadi dalam perkelahian antar dua kelompok tersebut adalah adanya kekerasan dan pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang berinisial F (18) meninggal dunia.

"Setelah kejadian tersebut, tim satreskrim ini bekerja keras untuk menindak lanjuti dan dalam waktu kurang dari 1x24 jam, kami berhasil mengamankan 18 orang terdiri dari 2 kelompok," ungkapnya kepada wartawan. 

Perlu dijelaskan, kata Ferdy, bahwa kelompok yang terlibat dalam tawuran ini adalah kelompok mengatasnamakan Athopink Reborn dan Parung Destroyer.

"Dari ke-18 orang ini kita kelompokan kembali dalam peranan masing-masing, sehigga berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, kami menetapkan 6 orang tersangka dalam peristiwa ini yang kita bagi dalam 3 kelompok," paparnya.

Pada kelompok pertama, pihak kepolisian menempatkan orang-orang yang telibat ataupun menyuruh melakukan pengeroyokan tersebut sehingga menyebabkan korban jiwa.

"Tersangka yang melakukan atau menyuruh melakukan ini ada 2 orang, FG (19) adalah orang yg berhadapan langsung dengan korban dan yang melakukan tindakan penganiayaan menggunakan sajam, FG juga mengalami luka di telinga, memang ini sifatnya berkelahi masing-masing menggunakan sajam," terangnya.

Selain FG, adapula tersangka kedua RH (18) yang mengajak atau mengirimkan undangan untuk melakukan tawuran.

"Kemudian kelompok kedua yaitu kelompok yg turut serta melakukan, kebetulan tersangkanya masih di bawah umur yang pertama MDV (14) dan IS (13)," paparnya. 

Pada kelompok ketiga, sambung Ferdy, pihak kepolisian mengelompokan orang-orang yang menguasai atau menyimpan sajam setelah tawuran tersebut.

"Mereka menyembunyikan sajam yang dipergunakan saat tawuran di rumahnya, ini ada 2 orang dabbmasih di bawah umur, tersangkanya MM (16) dan DF (18)," ujar Ferdy.

Selain ke-6 tersangka, lanjut Ferdy, pihak kepolisian pun mengamankan 12 orang lainnya yang sementara masih berstatus saksi.

"Karena mereka ada di TKP janjian tawuran, tapi pelaksanaannya yang 12 orang tidak ikut langsung hanya mantau dari jarak tertentu," ucap Wakapolresta Bogor Kota ini.

Adapun modus yang terjadi, masing-masing kelompok memang sudah menyimpan dendam lama karena salah satu anggota kelompok ini pernah berselisih. 

"Dan di hari sabtu dini hari itu mereka mengadakan janjian tawuran melalui IG kelompok, mereka janjian untuk ketemu, lokasi sudah ditentukan di jalan roda, kemudian jamnya sudah ditentukan pula sekitar pukul 2-3 dini hari," ucap Ferdy lagi.

Dalam kasus ini pun, Polresta Bogor kota mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) antara lain sajam yang digunakan untuk tawuran, senjata ini menyebabkan korban meninggal dengan luka di dada.

"Lalu ada pakaian korban pada waktu kejadian dan 3 buah HP yang digunakan untuk janjian tawuran," jelasnya.

Kepada 6 tersangka, pihak kepolisian mempersangkakan Pasal 76 hurup C Jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 M .

"Dan tersangka yang membawa dan menyembunyikan sajam Pasal 2 UU darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tegasnya.

Sementara itu, Kakak Korban, Dwiki Bayu mengatakan, sebelum kejadian tersebut, ia sempat bertemu dengan adiknya di sekitaran Surya Kencana tersebut.

"Pas ketemu saya bilang dek mau kemana lagi ? Beli air putih, terus saya bilang itu ada air es, enggak mau beli panter bareng sama si mama keluarnya," jelasnya.

Setelah bertemu dengan F, Dwiki pun melanjutkan perjalanan menuju rumahnya dan beristirahat setelah lelah usai bekerja. 

"Setelah itu saya tidur, 15 menit kemudian saya dibangunin nerima kabar adik saya udah disini (RS PMI)," tuturnya. 

Dwiki menyebut, sebelum kejadian ia tak mengetahui akan ada tawuran yang telah dijanjikan melalui pesan WhatsApp. 

"Nggak ada info tawuran, lg nongkrong ada yg nyerang, itu saya ngedernya itu doang (diserang) karena saya langsung tidur (saat sampai dirumah)," ujarnya.

Dwiki mengatakan, F adalah anak kedua dari 4 bersaudara dan korban pun saat ini baru saja lulus dari tingkat sekolah menengah atas.

"Mau dimakamin di kampung, di cianjur di rumah neneknya," pungkasnya. (panca)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT