Sedangkan peran Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi yaitu dianggap mengetahui dan menyaksikan pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan hasil penyidikan Tim Khusus Polri, Irjen Ferdy Sambo adalah otak dibalik pembunuhan Brigadir J.
Seluruh tersangka akan dijerat ketentuan yang terdapat dalam Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(*)