Berperan sebagai Admin Bjorka, Pemuda Asal Madiun Dijerat Pasal UU ITE, Polisi: Yang Bersangkutan Tidak Ditahan
Sabtu, 17 September 2022 14:17 WIB
Share
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (foto: poskota/zendy)

"Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," tutur Ade.

"Kemudian tim khusus juga telah mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah sim card seluler, kemudian dua unit handphone milik tersangka tentunya, kemudian satu lembar KTP atas nama inisial MAH berarti KTP tersangka," sambung dia. (zendy)

Halaman