Polda Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus SPBU Curang Kurangi Takaran BBM di Serang
Jumat, 16 September 2022 07:04 WIB
Share
Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga didampingi Kasubdit I Indag Kompol Condro Sasongko. (foto: haryono)

SERANG, POSKOTA.C.ID - Tersangka pengurangan takaran BBM dengan modus menggunakan remot kontrol di SPBU Gorda Nomor: 34-42117, Jalan Raya Serang Jakarta KM 70, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang bertambah.

Penambahan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapati keterlibatan pihak lain. 

Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan tersangka baru yang ditetapkan tersebut berinisial AS. Dia merupakan teknisi atau pemasang alat pengurangan takaran BBM di SPBU. 

"Sekarang sudah tiga tersangkanya," ujar Condro kepada wartawan, Kamis (15/9/2022). 

Sebelumnya penyidik menetapkan BP (68) dan FT (61) sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, BP berperan sebagai manager SPBU. Sedangkan FT sebagai pemilik tempat usaha SPBU.

 

"Sebelumnya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Condro. 

Condro mengungkapkan, kasus SPBU nakal tersebut terungkap berkat proses penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten. "Kami awalnya menerima informasi adanya kecurangan perdagangan BBM," kata Condro. 

Dari informasi masyarakat tersebut polisi kemudian melakukan pengecekan di lokasi pada Senin (6/6) lalu. Saat berada di lokasi polisi menemukan alat canggih yang digunakan untuk mengurangi pengisian BBM ke tangki kendaraan. 

"Pada saat dilakukan pengecekan di lokasi kami menemukan mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remot kontrol," kata Condro. 

Halaman
1 2