ADVERTISEMENT

Jokowi Teken Inpres Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas, Pakar: Bagus Tuk Kurangi Ketergantungan BBM

Sabtu, 17 September 2022 15:57 WIB

Share
Presiden Joko Widodo meninjau sebuah kendaraan listrik dan alat pengisi daya baterainya saat meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) yang menandai pembangunan pabrik baterai mobil listrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021). (Foto: Biro Setpres).
Presiden Joko Widodo meninjau sebuah kendaraan listrik dan alat pengisi daya baterainya saat meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) yang menandai pembangunan pabrik baterai mobil listrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021). (Foto: Biro Setpres).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO - Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah merespons positif kebijakan pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.7/2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut Trubus, kebijakan pemerintah beralih ke kendaraan listrik dapat mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Menurut saya sih suatu kebijakan yang baik dalam arti untuk mengurangi ketergantungan BBM selama ini, secara logika kebijakan sih oke,” kata Trubus, Sabtu (17/9/2022).

Lanjut Trubus, selain instruksi penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas, pemerintah juga didorong untuk menyiapkan infrastruktur pendukungnya seperti tempat pengisian daya untuk mobil listrik.

Selama ini, kata Trubus, Stasiun Pengisian Mobil Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia tergolong masih minim, hanya terdapat di kota-kota besar saja, hal ini harus diperhatikan oleh pemerintah sebab penggunaan mobil listrik yang juga nantinya di gunakan pemerintah daerah.

“Infrastruktur terkait dengan pengisian itu kan harusnya sudah disiapkan sejak awal yang ada itu kan hanya kota-kota besar saja di beberapa tempat misalnya ada mall-mall yang menyiapkan tempat pengisian mobil listrik itu kan hanya beberapa mall saja di Jakarta yang ada itu misalnya itu yang kota-kota besar lalu bagaimana di daerah kan belum tentu ada,” bebernya.

Trubus menambahkan, perlu kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjalankan kebijakan ini, serta daerah yang sudah menggunakan kendaraan listrik harus diberikan insentif untuk mendorong penerapan ini.

“Jadi menurut saya bagaimana pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berkolaborasi secara sinergis untuk menerapkan kebijakan itu jadi presiden tidak hanya memerintahkan, harus jua mendorong kepada daerah dengan memberikan kebijakan pula misalnya daerah diberikan insentif untuk mendorong industri listriknya,” jelas Trubus.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Inpres No.7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Selasa, (13/9/2022).

Melalui Inpres tersebut, presiden berkomitmen untuk menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan untuk mengurangi emisi karbon dan menyelamatkan bumi dari ancaman perubahan iklim.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT