CILEGON, POSKOTA.CO.ID - DW (25) pengedar sabu dicokok Tim Satresnarkoba Polres Cilegon di rumahnya di Kampung Pegantungan Baru, Kota Cilegon. Dari tangan pengedar narkoba ini petugas mengamankan barang bukti 76 paket sabu.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro,melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton mengatakan tersangka DW ditangkap pada Selasa (13/9) siang. Sempat mengelak namun tersangka DW langsung lemas ketika sabu yang disimpan dalam tas ditemukan petugas.
"Dari dalam rumah tersangka petugas berhasil mengamankan 66 paket sabu yang disimpan dalam tas yang tergeletak dalam kamar," terang AKP Shilton kepada Poskota, Jumat (16/9/2022).
Shilton menjelaskan bahwa penangkapan pengedar narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dari laporan tersebut petugas bergerak ke lokasi untuk memperdalam informasi.
"Pada Selasa (13/9) sekitar pukul 13.30, dilakukan penangkapan terhadap DW di rumahnya di daerah Pegantungan Baru," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, Shilton mengungkapkan bahwa petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di kediaman pelaku.
"Selain tas berisi 66 paket sabu, juga diamankan 1 unit timbangan digital dan 2 pack plastic klip, 1 unit handphone dan Yamaha Mio Soul yang dijadikan sarana menjual sabu," ujar Shilton.
Tidak cukup sampai disitu, kata Shilton, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya.
"Dari hasil pengembangan ditemukan juga 10 paket sabu yang sudah ditempel di sejumlah titik di sepanjang jalan Bojonegara - Puloerak. Jadi total barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Cilegon yakni 76 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 33,05 gram,” terang Shilton.
Dalam pemeriksaan, tersangka DW mengakui mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial DP yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). DW juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta untuk setiap 10 gram sabu.
"Pelaku DW mengaku mendapatkan 10 gram sabu. Kemudian sabu dikemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital kemudian menyimpannya dengan cara ditempel di beberapa lokasi. Jadi jika ada transaksi bisa diambil pemesan," tutur Shilton.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup. (haryono)