ADVERTISEMENT

Tuding Media Salah Menangkap Makna, Kapolda Metro Jaya Tampik Soal Upaya Pendampingan Hukum Bagi AKBP Jerry Siagian

Kamis, 15 September 2022 19:43 WIB

Share
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. (Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. (Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Polda Metro Jaya akan memberikan pendampingan hukum bagi AKBP Jerry Raymond Siagian yang dijatuhi sanksi PTDH dalam kasus pembunuhan Brigadir J, oleh komisi etik.

Berita itu sudah beredar luas di media. Namun, kemudian Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menampik pemberitaan soal Polda Metro Jaya akan memberikan pendampingan hukum bagi AKBP Jerry Raymond Siagian tersebut.

Kemudian Kapolda menuding media salah menangkap makna yang disampaikan Kabid Humas Kombes Endra Zulpan. 

Dalam video yang diunggah akun TikTok @madilog, Fadil mengatakan bahwa awak media telah salah menangkap makna dari pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Dia menegaskan, bahwa Polda Metro Jaya mendukung penuh apa yang telah menjadi keputusan dari Mabes Polri.

"Jadi media salah sebenarnya menangkap. Kami mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh komisi kode etik Mabes Polri. Mendukung sepenuhnya," kata Fadil seperti dikutip dalam akun tersebut, Kamis (15/9/2022).

Mantan Kapolda Jawa Timur itu melanjutkan, terkait dengan upaya banding yang diajukan oleh bekas Wadirreskrimum Polda Metro Jaya itu, ialah tak lebih dari hak bagi Jerry.

Kemudian, ujar Fadil, dengan menyatakan akan memberikan pendampingan hukum, bukan berarti Polda Metro Jaya seakan melawan keputusan dari Mabes Polri.

"Itu hak yang bersangkutan, hak yang bersangkutan, Saudara AKBP Jerry Raymond Siagian untuk melakukan banding. Terkait perbantuan hukum itu, kan aturan didalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi, dimana setiap anggota memiliki hak untuk didampingi, itu pointnnya," terang dia.

"Jadi, siapa pun kalau memperoleh keadilan, ada hak salah satunya memperoleh pendampingan hukum. Bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes," sambung Fadil.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT