ADVERTISEMENT
Sempat Ditahan 2 Bulan, Pencuri Handphone Dibebaskan Usai Mendapat Restoratif Justice Kejaksaan Karawang
Kamis, 15 September 2022 20:26 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal utama karena, korban Rahmat bersedia memaafkan korban dan tidak minta ganti rugi meski sudah dirugikan. "Korban sudah ikhlas dan memaafkan pelaku yang telah mencuri handphone miliknya senilai Rp2,5 juta," kata Martha didampingi Kasipidum Kejari Karawang Heri Prihariyanto.
Menurut Martha, selain korban memaafkan pelaku, ancaman hukuman atas perbuatan pelaku di bawah 5 tahun sesuai pasal 362 KUHP. Kerugian korban juga Rp 2,5 juta atau sudah memenuhi unsur restoratif justice.
"Kami melakukan RJ karena sudah melakukan telaah atas kasus ini. Pelaku juga baru pertama melakukan perbuatan melanggar hukum," katanya.
Martha mengatakan perbuatan melakukan pelanggaran hukum tidak harus dilakukan pemidanaan. Upaya pemidanaan adalah tindakan terakhir jika semua upaya sudah tidak ada lagi.
"Tentunya setiap restoratif justice harus memenuhi persyaratan dan tidak harus dipidana. Setelah kami telaah dan dirasa cukup unsur untuk RJ pasti akan kami lakukan," kata Martha.(aep)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT