Sempat Ditahan 2 Bulan, Pencuri Handphone Dibebaskan Usai Mendapat Restoratif Justice Kejaksaan Karawang

Kamis 15 Sep 2022, 20:26 WIB
Tangis haru Dede setelah mendapatkan Restoratif Justice dari Kejaksaan Negeri Karawang.

Tangis haru Dede setelah mendapatkan Restoratif Justice dari Kejaksaan Negeri Karawang.

Menurut Martha, selain korban memaafkan pelaku, ancaman hukuman atas perbuatan pelaku di bawah 5 tahun sesuai pasal 362 KUHP. Kerugian korban juga Rp 2,5 juta atau sudah memenuhi unsur restoratif justice.

"Kami melakukan RJ karena sudah melakukan telaah atas kasus ini. Pelaku juga baru pertama melakukan perbuatan melanggar hukum," katanya.

Martha mengatakan perbuatan melakukan pelanggaran hukum tidak harus dilakukan pemidanaan. Upaya pemidanaan adalah tindakan terakhir jika semua upaya sudah tidak ada lagi.

"Tentunya setiap restoratif justice harus memenuhi persyaratan dan tidak harus dipidana. Setelah kami telaah dan dirasa cukup unsur untuk RJ pasti akan kami lakukan," kata Martha.(aep)
 

Berita Terkait

News Update