Kemudian, setelah penetapan sebagai tersangka karena terlibat obstruction of justice, pihaknya secara beriringan juga bakal melangsungkan sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut.
"Secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," kata dia.
Berdasarkan keterangan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi pada Jumat (19/8) lalu. Para tersangka obstruction of itu dapat dikenakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE dan atau Pasal 221 dan 223 KUHP dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP. (zendy)