Napoleon Bonaparte Siap Divonis Hari Ini di PN Jaksel, Terkait Kasus Penganiayaan M Kace

Kamis, 15 September 2022 11:20 WIB

Share
Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jaksel. (Zendy)
Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jaksel. (Zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Irjen Pol Napoleon Bonaparte hari ini Kamis (15/9/3022) akan jalani sidang putusan terkait kasus penganiayaan terhadap salah satu tahanan yakni Muhammad Kosman alias M Kace.

Adapun agenda hari ini yakni putusan vonis terkait kasus penganiayaan tersebut.

"(Siap di vonis) Ya siap dong," ujar Napoleon saat memasuki ruang sidang, Kamis.

Sidang putusan vonis terhadap Napoleon Bonaparte itu dijadwalkan melalui sistem Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 11.00 WIB.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal membacakan putusan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte pada Kamis (15/9/2022) siang.

Napoleon merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.

"Pembacaan putusan," demikian jadwal sidang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis pagi.

Terkait perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunutut Napoleon selama satu tahun penjara.

Jaksa meyakini Napoleon bersalah, melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan M Kece terluka.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar jaksa Andi Jaya Aryandi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Jaksa menyebutkan, Napoleon melakukan penganiayaan bersama empat tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko pada 27 Agustus 2021. (Zendy)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar