ADVERTISEMENT

Keterlaluan! Gak Terima Diklakson, Pemuda di Tangerang Lempari Pengemudi Truk dengan Batu Hingga Korban Terluka

Kamis, 15 September 2022 10:38 WIB

Share
Pelaku pengrusakan yang menyebabkan korban luka. (Ist)
Pelaku pengrusakan yang menyebabkan korban luka. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tidak terima diklakson, JI seorang pemuda berusia 30 tahun melempar truk pengangkut barang dengan batu. Alhasil, dirinya dibekuk Satreskrim Polsek Neglasari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Kecamatan Neglasari, Tangerang ini melakukan pelemparan batu ke truk sehingga membuat korban luka.

Kata Kapolres, pelaku yang sempat melarikan diri telah diamankan. Kejadian pengrusakan kendaraan yang menyebabkan korban luka tersebut terjadi Sabtu tanggal 13 Agustus 2022.

"Saat itu pelaku sama mengisi BBM di lokasi yang sama. Korban merupakan kernek mobil truk paket JNE, awalnya pelaku yang posisinya berada di depan mobil korban diklakson oleh sopir truk itu karena disuruh maju oleh petugas SPBU," ungkap Zain.

Karena bunyi klakson tersebut, pelaku emosi dan mengajak korban dan sopir yang berinisial AC untuk berkelahi, namun ajakan pelaku tidak dihiraukan oleh sang sopir itu.


"Pelaku yang masih kesal rupanya menunggu sopir dan kernet (korban) selesai mengisi bahan bakar di depan SPBU, lalu memberhentikan mobil korban dan spontan melempar batu ke arah kaca sebelah kiri mobil hingga pecah dan menyebabkan hidung korban luka," tuturnya.

Atas insiden tersebut sopir dan korban yang mengalami luka dan kaca mobilnya pecah melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota.

Berdasarkan laporan, Polsek Neglasari melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat, akhirnya pada Rabu, 14 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB, dipimpin Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di kawasan Jalan Benteng Betawi, Cipondoh, Kota Tangerang.

"Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama, menurut keterangan pelaku, motifnya kesal diklakson oleh mobil korban, atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 351 dan 406 KUHP tentang penganiayaan dan pengerusakan," pungkas Kapolres Kombes Zain Dwi Nugroho. (Muhammad Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT