BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Gegara coba-coba menanam ganja di balkon rumah, pemuda asal Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diciduk Polisi, Kamis (15/9/2022).
Kasatnarkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham mengatakan, pihaknya telah menangkap satu orang pemuda terkait kasus narkoba tersebut.
"Dari penangkapan ini, kami berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial RAP (24)," ungkapnya kepada wartawan.
Modus RAP menanam biji ganja dan memelihara tanaman ganja tersebut adalah untuk konsumsi pribadi.
Dengan motivasi, daripada membeli, lebih baik ia menanam ganja tersebut dan ketika tumbuh tersangka bisa menggunakannya untuk konsumsi pribadi.
"Kami amankan dia menanam ganjanya yang pertama kali. Ketika kami tangkap, ada berbagai ukuran tanaman ganja," paparnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bogor berupa tanaman ganja ukuran besar 4 batang, 1 batang tanaman ganja ukuran sedang, tanaman ganja ukuran kecil sebanyak 17 batang, biji ganja dan daun ganja.
Menurut Ilham, RAP memperoleh biji ganja dengan cara membeli secara online melalui suatu media sosial.
"Tentunya kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan, kami memburu terkait dengan yang menjual ganja tersebut," ucap Ilham.
Kasatnarkoba Polres Bogor ini mengatakan, ganja yang ditanam oleh RAP ini belum pernah mencapai masa panen.
"Jadi di pot ditaburkan biji ganja, ketika tumbuh dipindahkan ke pot kecil, dia simpannya di balkon atau teras rumah," ujarnya.