Tambah Lagi! Kini Giliran Briptu Firman Dwi Ariyanto yang Jalani Sidang Kode Etik Imbas Kasus Irjen Ferdy Sambo

Rabu 14 Sep 2022, 21:38 WIB
Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Polri. (Instagram/Divhumas Polri)

Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Polri. (Instagram/Divhumas Polri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kian meluas.

Pasalnya, pihak kepolisian kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Rabu (14/9/2022).

Kali ini, nama Briptu Firman Dwi Ariyanto (FDA) harus menelan pil pahit.

Untuk diketahui, ia sebelumnya bertugas sebagai Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.

Saat ini, Briptu Firman Dwi telah dimutasi sebagai BA Yanma Polri.

"Hari ini, ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Briptu FDA dilaksanakan pada hari ini Rabu, 14 September 2022," kata Juru Bicara (Jubir) Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya, kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Yahya menjelaskan, sidang tersebut digelar di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pukul 13.00 WIB.

"Para pejabat pelaksana sidang KKEP, yakni Kombes Rachmat Pamudji selaku Ketua Komisi, Kombes Satyus Ginting selaku wakil ketua komisi," ujar Yahya.

"Kemudian, ada Kombes Pitra Ratulangi dan Kombes Arnaini selaku anggota," tambahnya.

Dalam sidang kode etik kali ini, pihak kepolisian turut menghadirkan empat orang sebagai saksi.

Dua diantaranya adalah Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF) dan Bharada Sadam (Bharada S).

Berita Terkait

News Update