SERANG, POSKOTA.CO.ID - PKS mendorong pemerintah dan DPR membuat Undang-Undang (UU) yang mengatur ojol (ojek onlinel). Usulannya harus segera dimasukkan dalam prioritas Prolegnas (Program Legislasi Nasional).
Mengingat sejauh ini, tidak ada aturan yang mengatur tentang aktivitas ojol. Hal itu juga menjadi tuntutan driver Ojol pada penolakan kenaikan harga BBM.
Anggota Fraksi PKS pada DPRD Banten, Budi Prajogo mengatakan, sejauh ini pemerintah tidak memiliki payung hukum untuk mengatur Ojol.
Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian serius untuk memastikan hukum dan memastikan kesejahteraan para Ojol. Sejauh ini payung hukumnya belum ada.
"Payung hukum Ojol ini tidak ada, hanya taksi konvensional, tapi ini berbeda antara taksi dan Ojol. Jangan sampai ini beroperasi di negeri kita tapi pemerintah tidak bisa kontrol," katanya, Rabu (14/9/2022).
Ia menuturkan, sejak kenaikan harga BBM himpitan ekonomi sangat dirasakan oleh driver Ojol. Ditambah ada kenaikan tarif untuk aplikator, bukan pada pengendar Ojol.
"Himpitan berikutnya ad kenaikan tarif yang manfaatnya tidak diterima, tapi dampaknya dirasakan karena pesanan akan turun. Kenaikan itu dinikmati operator karena yang naik komisinya tidak diterima driver," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan mengusulkan ke Fraksi PKS di DPR RI untuk mendorong pembuatan UU khusus yang mengatur Ojol.
"Ini kita akan sampaikan ke DPR RI supaya mensegera memasukan di prolegnas revisi UU itu atau membuat UU baru karena Ojol bukan hanya transfortasi ada food ada yang lain. Jadi regulasi harus sendiri," jelasnya. (Bilal)