"(Dalangnya) Sarpun. Kan, tadi dijelaskan Sarpun memandu, disuruh foto, lalu Sarpun bilang, itu brankas itu ambil. Artinya, tersangka Mursidah tidak tahu juga sebenarnya kalau itu dalamnya uang," kata nya.
"Tapi, dengan panduan tersangka Sarpun, dia mengikuti karena dia dianggap kekasih, tapi ternyata Sarpun punya tunangan orang lain," sambungnya.
Saat ini, Mursidah, mantan ART Dara Arafah, dan kekasihnya, Sarpun, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya melanggar Pasal No. 363 KUHP juncto 55 KUHP dengan hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Tresia)
AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kombes Endra Zulpan. (foto: Tresia)