Kedua pasangan itu juga terbilang cukup aktif dalam berkirim pesan dari hasil dokumentasinya.
"Jadi aktif, kadang mereka berdua, kadang sana yang ngirim, sini yang ngirim," ujarnya seperti dikutip tribunnews.
Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat pasal 281 KUHP dengan ancahan hukuman 2 tahun 8 bulan.
Dari kasus tersebut, Polrestabes Semarang mengamankan barang bukti satu buah Handphone merek Huawai berwarna Rose Gold,
Satu buah Handphone merek Poco berwarna hitam, satu buah Handphone merek Oppo berwarna putih dan satu mobil merek Honda Jazz beserta kunci dan STNK.