SEMARANG, POSKOTA.CO.ID - Sepasang kekasih yang sedang asyik bergoyang di dalam mobil di Kawasan Marina Kota Semarang diamankan jajaran Polrestabes Semarang.
Belakangan diketahui pria dan wanita berselingkuh yang saat ini menjadi tersangka berinisial GC (32) dan berinisial AR (26). Si perempuan diketahui telah berkeluarga.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan, kasus perbuatan asusila di tempat umum yang melibatkan dua tersangka di kawasan Marina memiiliki istilah mobil bergoyang
"Tapi ini goyangannya plus di mobil," ujarnya.
Selain itu, lanjut Kapolres, dari hasil pemeriksaan, kedua pasangan tersebut juga sering melakukan hubungan intim di tempat lain. Setiap kali indehoy, mereka mengabadikannya dalam bentuk rekaman video.
"Kemudian di tempat lain juga sering dilakukan, bahkan disertai dengan dokumentasi yang apik ini," ujarnya.
Kepada penyidik, tersangka AR membenarkan hubungan intim yang kerap kali mereka lakukan berdasarkan suka sama suka.
"Iya (sambil menundukan kepala)," ujarnya.
Sementara itu tersangka GC (32) mengaku, baru sebentar dan hanya beberapa bulan menjalin hubungan dengan AR (26).
"Dua bulan," ujarnya.
Dari barang bukti HP yang diamankan, Kapolrestabes mengungkapkan, dokumentasi yang mereka buat cukup banyak di dalam HPnya.
Kedua pasangan itu juga terbilang cukup aktif dalam berkirim pesan dari hasil dokumentasinya.
"Jadi aktif, kadang mereka berdua, kadang sana yang ngirim, sini yang ngirim," ujarnya seperti dikutip tribunnews.
Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat pasal 281 KUHP dengan ancahan hukuman 2 tahun 8 bulan.
Dari kasus tersebut, Polrestabes Semarang mengamankan barang bukti satu buah Handphone merek Huawai berwarna Rose Gold,
Satu buah Handphone merek Poco berwarna hitam, satu buah Handphone merek Oppo berwarna putih dan satu mobil merek Honda Jazz beserta kunci dan STNK.