ADVERTISEMENT

BBM Khusus Petani dan Nelayan Dijual ke Industri, 3 Warga Serang dan Pandeglang Ditangkap, 2 Pelaku Buron

Selasa, 13 September 2022 22:03 WIB

Share
Wadirreskrimsus AKBP Sigit Haryono didampingi didampingi Kasubidpenmas AKBP Meryadi dan Kasubdit Tipiter AKBP Kurniawan saat konferensi pers di Mapolda Banten.(Foto: Rahmat Haryono)
Wadirreskrimsus AKBP Sigit Haryono didampingi didampingi Kasubidpenmas AKBP Meryadi dan Kasubdit Tipiter AKBP Kurniawan saat konferensi pers di Mapolda Banten.(Foto: Rahmat Haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Menurut Sigit, AP ditangkap saat akan melakukan pembelian BBM Bio Solar sebanyak 70 jiriken dengan menggunakan 6 lembar kartu kuning dan 6 lembar surat rekomendasi dari Dinas Kelauatan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang.

"Seharusnya BBM  Bio Solar yang dibeli menggunakan kartu kuning ini peruntukan untuk nelayan dan petani di wilayah Kecamatan Sumur, namun oleh tersangka disalahgunakan," ujar Sigit.

Tak berakhir sampai di situ, penyidik Tipiter kemudian membawa AP ke rumahnya di Desa Kerta Mukti dan ditemukan lokasi gudang penyimpanan bbm dan ditemukan barang bukti berupa empat kempu berisikan 4.000 liter solar, 98 jiriken (28 jiriken diantaranya berisi 840 liter solar), lima drum plastik dan dua unit mesin pompa.

"Berdasarkan keterangan tersangka AP bahwa BBM yang ada dalam gudang tersebut dibeli dari SPBU Cibaliung seharga Rp 6.800 perliter dengan menggunakan Kartu Kuning dan akan di jual kepada AM (DPO) dan AT (DPO) seharga Rp 8.000 perliter," katanya.

Saat ini Penyidik Ditresmrimsus Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO yakni AM dan AT sebagai penadah dari BBM subsidi ini

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. 

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT