"Seharusnya BBM Bio Solar yang dibeli menggunakan kartu kuning ini peruntukan untuk nelayan dan petani di wilayah Kecamatan Sumur, namun oleh tersangka disalahgunakan," ujar Sigit.
Tak berakhir sampai di situ, penyidik Tipiter kemudian membawa AP ke rumahnya di Desa Kerta Mukti dan ditemukan lokasi gudang penyimpanan bbm dan ditemukan barang bukti berupa empat kempu berisikan 4.000 liter solar, 98 jiriken (28 jiriken diantaranya berisi 840 liter solar), lima drum plastik dan dua unit mesin pompa.
"Berdasarkan keterangan tersangka AP bahwa BBM yang ada dalam gudang tersebut dibeli dari SPBU Cibaliung seharga Rp 6.800 perliter dengan menggunakan Kartu Kuning dan akan di jual kepada AM (DPO) dan AT (DPO) seharga Rp 8.000 perliter," katanya.
Saat ini Penyidik Ditresmrimsus Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO yakni AM dan AT sebagai penadah dari BBM subsidi ini
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.