Setelah Selesaikan Verifikasi Administrasi di KPU Kota Depok, 23 Partai Politik Harus ikuti Verifikasi Faktual

Senin 12 Sep 2022, 05:19 WIB
Ketua KPUD Depok Nana Shobarna bersama tim setelah menyelesaikan Vermin parpol di kantor KPUD Depok. (Ist)

Ketua KPUD Depok Nana Shobarna bersama tim setelah menyelesaikan Vermin parpol di kantor KPUD Depok. (Ist)

Nana menuturkan, verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik dilaksanakan dari tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 9 September 2022.

Pelaksanaannya, lanjut Nana, sesuai Keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Hasilnya kami akan sampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung," tutupnya. (Angga)

Berita Terkait

News Update