Nggak Ada Bukti Ade Yasin Terlibat Kasus Suap, Pengamat: KPK Jangan Takut Bebaskan Terdakwa Tak Bersalah
Senin, 12 September 2022 17:35 WIB
Share
Sidang Dugaan Korupsi Nonaktif Bupati Bogor, Ade Yasin di PN Bandung. (Ist)

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan menilai bahwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus objektif dan jangan takut membebaskan terdakwa yang tidak bersalah dalam suatu kasus.

Hal itu ia ungkapkan menanggapi persidangan kasus dugaan suap auditor BPK yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Pada persidangan ke-13, di PN Tipikor Bandung, Senin (12/9), jaksa KPK meminta majelis hakim mengabaikan berbagai keterangan saksi dalam persidangan yang menyatakan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tak terlibat dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta subsider 6 bulan tahanan.

Menurut Tamil, fakta-fakta persidangan seharusnya jadi pertimbangan. Di mana 41 orang yang dihadirkan sebagai saksi, baik dari KPK maupun saksi ahli, tidak membuktikan bahwa Ade Yasin melakukan instruksi atau meminta anak buahnya untuk melakukan dugaan suap.

 

"Artinya tidak ada bukti yang mengaitkan ke dia. Harusnya KPK objektif. Dengan fakta-fakta persidangan itu, sebaiknya KPK tidak juga malu. Tidak malu untuk melepaskan bahwa dia ini (Ade Yasin, red) memang tidak bersalah," katanya kepada awak media, Senin (12/9).
 
Artinya, sambung dia, sebuah lembaga atau manusia pasti pernah membuat kesalahan. 

"Sehingga jika misalnya suatu lembaga salah menangkap atau mendakwa orang yang menurut data dan fakta dinyatakan bersalah, tapi tiba-tiba ketika diuji di pengadilan dia tidak bersalah, tentu arus dibebaskan dong," jelasnya.

Menurutnya, fakta-fakta itu harus dilihat di persidangan, seperti dugaan orang tidak bersalah.

Ia pun meminta KPK objektif dalam kasus ini karena sejatinya dari puluhan saksi tidak ada yang mengaitkan langsung Ade Yasin dengan kasus suap auditor BPK ini.

 

Halaman
1 2 3
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -