ADVERTISEMENT

Tiga Nama Calon Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan Pekan Depan Ini Dibahas Rapimgab Fraksi DPRD DKI

Minggu, 11 September 2022 08:54 WIB

Share
Ketua DPRDDKI Prasetyo Edi Marsudi beri berialasan kenapa Bamus digelar di Puncak. (Foto: Aldi/Poskota)
Ketua DPRDDKI Prasetyo Edi Marsudi beri berialasan kenapa Bamus digelar di Puncak. (Foto: Aldi/Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan dalam pekan depan ini akan dibahas Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) Fraksi DPRD DKI Jakarta.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi atau yang akrab disapa Pras, kemarin. Menurutnya, jika tidak ada aral melintang, pembahasan dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) fraksi akan digelar pekan depan.

"Saya akan panggil Sekwan (Sekretaris DPRD) dulu untuk dijadwalkan," ujar Pras sapaan karibnya kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, mekanisme Rapimgab menjadi salah satu syarat untuk menjunjung tinggi asas kolektif kolegial yang ada di DPRD DKI Jakarta. 

"Seperti itu, intinya pekan depan (Rapimgab), bisa sebelum atau sesudah paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur," ungkap Pras.

Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilayangkan ke DPRD DKI Jakarta, tiga nama calon PJ Gubernur DKI Jakarta paling lambat dikirimkan 16 September atau satu bulan sebelum masa jabatan Anies Habis.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sudah menyatakan calon Pj Gubernur DKI yang diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal berjumlah enam orang. 

Adapun ke-enam nama calon itu akan diusulkan dua pihak, tiga dari DPRD DKI Jakarta dan tiga lagi dari Kementerian Dalam Negeri. (Aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT