SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidikan kasus dugaan korupsi sentra industri kecil menengah (IKM) pada Disperindagkop Kota Serang tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar akhirnya rampung.
Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Serang dalam waktu dekat akan melaksanakan proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) dalam kasus tersebut.
"Penyidikannya sudah selesai, sebentar lagi mau tahap dua," ungkap Kajari Serang Freddy D Simandjuntak didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra, Minggu (11/9/2022).
Freddy mengungkapkan, Komanditer CV Gelar Putra Mandiri (GPM) Darussalam yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp440 juta kepada Kejari Serang, Selasa (16/8/2022).
Pengembalian uang dilakukan Darussalam melalui kuasa hukumnya.
"Kami sudah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp440 juta," kata Freddy.
Freddy mengungkapkan berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten nilai kerugian negara dari proyek Rp5,3 miliar tersebut sebesar Rp567 juta lebih.
"Baru dibayar Rp440 juta, kalau jumlah kerugian negaranya sebesar Rp567.120.493,04," kata Freddy.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Selain Darussalam, penyidik menetapkan Yoyo Wicahyono selaku Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadis Parpora) Kota Serang sebagai tersangka.
Yoyo ditetapkan sebagai tersangka kaitannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Proyek yang berlokasi di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang tersebut berasal dari Satker Disperindagkop Kota Serang.
Saat proyek tersebut berjalan, Yoyo masih menjabat sebagai kepala Disperindagkop Kota Serang.
"Si YW (Yoyo Wicahyono-red) selaku PPK telah melalaikan tugas dan kewajibannya selaku PPK dengan mengabaikan yang mana tugas dia sebagai PPK harus mengendalikan kegiatan revitaliasi namun tidak dilaksanakan. sedangkan DS (Darussalam-red) Komanditer CV GPM," kata Freddy.
Freddy menjelaskan alasan penyidik menahan kedua tersangka sejak Rabu (18/5) karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Jadi alasan penyidik melakukan penahanan adalah pertama disebutkan dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ini (alasan subyektif-red) alasan obyektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP dimana ancaman pidana terhadap tersangka diatas lima tahun," ungkap Freddy.
Kedua tersangka kata Freddy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka kami jerat dengan UU Tipikor," ucap Freddy.
Freddy menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap paling bertanggungjawab atas pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.
"Setelah dilakukan pendalaman, diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi sentra IKM berupa mark up (kemahalan-red) dan tidak sesuai spesifikasi-red)," tutur Freddy. (haryono)