ADVERTISEMENT

Praperadilan PT Duta Palma Ditolak Hakim PN Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi Surya Darmadi

Rabu, 7 September 2022 17:14 WIB

Share
Surya Darmadi saat tiba di Kejagung. Konglomerat yang baru saja buron itu langsung ditahan.
Surya Darmadi saat tiba di Kejagung. Konglomerat yang baru saja buron itu langsung ditahan.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

  Surya Darmadi, Praperadilan, PT Duta Palma, ditolak Hakim PN Pekanbaru,  dugaan korupsi Surya Darmadi,

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Praperadilan yang diajukan PT Duta Palma Group ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kasus ini terkait dugaan korupsi Surya Darmadi

Seperti diketahui, Praperadilan PT Duta Palma  itu diajukan untuk tersangka Surya Darmadi kepada Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kepala Pusat Penerangan Hulum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa gugatan yang ditolak mengenai tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap PT Duta Palma.

“Dalam amar putusan, hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Salmon Ginting menyatakan bahwa menggugurkan atau menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group,” ucap Ketut melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/9/2022).

Ketut menjelaskan, bahwa upaya yang dilakukan Kejagung dalam penyidikan, penggeladah, dan penyitaan aset PT Duta Palma dianggap sah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pasalnya, penggeledahan hingga penyitaan itu merujuk pada kasus yang melibatkan PT Duta Palma dalam dugaan tindak pidana korupsi.

"Hakim berpendapat bahwa penyitaan aset serta penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan sah," tutur Ketut.

Seperti diketahui, Kejagung melalukan penyidikan dan penggeledahan ke beberapa perusahaan yang berada dibawah PT Duta Palma Group, yaitu PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur.

Kejagung telah menetapkan Bos PT Darmex Group Surya Darmadi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT