ADVERTISEMENT

Satu Darah dengan Yoshua, Jerry Raymond Siagian Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari Institusi Polri

Sabtu, 10 September 2022 18:31 WIB

Share
AKPB Jerry Raymond Siagian. (Foto: Ist).
AKPB Jerry Raymond Siagian. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, dihukum dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Ia dipecat lantaran terbukti tak profesional dalam menangani laporan dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pemberhentian secara tidak hormat itu dilakukan usai Jerry menjalani sidang kode etik kepolisian yang dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing sejak kemarin.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rahmat Pamudji di ruangan sidang etik, seperti disiarkan @polritvradio, Sabtu (10/9/2022).

Hasil sidang juga memutuskan Jerry ditahan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. Namun patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.

"Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," kata dia.

Tercatat ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Mereka yang menjadi tersangka ini masih ditahan. Berikut daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Irjen Ferdy Sambo telah dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengajukan permohonan banding.

Selain Sambo, AKBP Agus Nurpatria, Kompol Chuck, dan Kompol Baiquni juga sudah diberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat lewat sidang kode etik. Ketiganya tak menerima hukuman begitu saja alias mengajukan banding.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT