ADVERTISEMENT

Antisipasi Terjadi Aksi Vandalisme, Polisi Gencarkan Komunikasi dengan Korlap Demonstran

Kamis, 8 September 2022 14:49 WIB

Share
Ilustrasi aksi demonstrasi. (foto: poskota/aldi)
Ilustrasi aksi demonstrasi. (foto: poskota/aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mulai menggencarkan komunikasi dengan para koordinator lapangan (koorlap) aksi demonstrasi, guna mengantisipasi terjadinya kembali aksi vandalisme yang merugikan banyak pihak.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, upaya-upaya seperti membangun komunikasi intens dan sosialisasi, terus dilakukan pihaknya agar kejadian serupa tak terulang kembali dan mencoreng substansi dari demonstrasi.

"Kami tentunya gencar melakukan imbauan-imbauan, pola-pola komunikasi dengan masing-masing koorlap terus kami lakukan untuk menjaga jangan sampai kegiatan penyampaian pendapat ini keluar dari ketentuan hukum yang berlaku," ujar Komarudin saat dihubungi, Kamis 8 September 2022.

Perwira menengah Polri itu mengingatkan, agar massa aksi tidak mudah untuk diprovokasi oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab. 

Komarudin menambahkan, bahwa pihaknya tentu tak akan melarang siapa pun untuk menyampaikan aspirasinya di muka umum, asalkan hal tersebut dilakukan sesuai dengan korido hukum yang berlaku.

"Kami tidak melarang kepada siapa pun yang ingin menyampaikan aspirasinya. Namun, perlu diingat juga, tetap patuhi norma hukum yang ada. Lakukan demonstrasi sesuai dengan Undang-Undang (UU)," ucapnya.

"Dan kami imbau juga, agar massa tidak mudah terprovokasi oleh pihak lain. Segera lapor kepada kami apabila menemukan pihak yang dicurigai. Sehingga nanti kami bisa mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," tutup dia.

Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, telah menetapkan 6 orang pelaku vandalisme dan penyanderaan terhadap mobil dinas Wali Kota Cilegon di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam bentuk pelanggaran dan mengganggu ketertiban umum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh keenam orang tersebut.

“Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimum telah memproses kejadian tersebut, dan karena unsur pidana terpenuhi dari hasil peneyelidikan, sehingga keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Zulpan. (adam)

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT