ADVERTISEMENT

KPK Tangkap Bupati Mimika dan Segera Bawa Eltinus Omaleng ke Jakarta

Rabu, 7 September 2022 15:08 WIB

Share
Sidang kasus korupsi Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2022). (Foto: Ist).
Sidang kasus korupsi Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2022). (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - KPK melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng pada Rabu (7/9/2022) pagi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron membenarkan terkait informasi penangkapan Eltinus.

Gufron mengatakan, saat ini dengan bantuan dari Polda Papua, tim KPK bakal segera membawa Eltinus ke markas komisi antirasuah di Jakarta guna dilakukan proses hukum.

"Selanjutnya yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda Papua untuk dibawa ke Jakarta," kata Gufron saat dikonfirmasi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, bahwa Eltinus ditangkap paksa oleh KPK dan Polda Papua di salah satu hotel yang terletak di bilangan Jayapura, Papua.

"(Bupati Mimika ditangkap KPK?) Iya benar, kami (Polda Papua) hanya membantu saja, yang tangani KPK," ujar Kamal.

"Ditangkap hari ini pukul 12.00 WIT, di salah satu hotel berinsial SB yang ada di Jayapura," sambungnya.

Sebagai informasi, Eltinus Omaleng ditangkap tim KPK di wilayah Jayapura usai menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

Sebelumnya, Eltinus juga telah melayangkan gugatan praperadilan pada Kamis, 25 Agustus 2022 di PN Jaksel.

Namun, gugatannya tersebut ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa menolak permohonan Praperadilan yang telah diajukan oleh Bupati Mimika tersebut pada saat membacakan amar putusan di ruang 5 PN Jaksel.

Dalam kasus ini, hakim menyebut bahwa proses hukum yang telah dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT