BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Mantan ketua RT berinsial S (47) yang melakukan aksi pencabulan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) di kota Bekasi, Jawa Barat, dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Namun hukuman vonis tersebut membuat pihak keluarga keberatan.
Diutarakan suami korban yaitu Y (41), hukuman tersebut dirasa jauh lebih rendah dari yang disampaikan tuntutan JPU dengan vonis lima tahun.
Y menjelaskan hakim mempertimbangkan status hukuman 3 tahun karena beralasan adanya suka sama suka disaat tindakan pencabulan tersebut terjadi dengan pelaku dan korban.
"Pembelaannya itu suka sama suka, dibacakannya itu (Majelis Hakim) seperti itu," ujar Y kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Ia pun menilai, dalih suka sama suka yang digunakan pelaku dilakukan untuk meringankan hukumannya.
Tak hanya itu, mantan RT tersebut rupanya juga melakukan tindakan terpuji dengan melecehkan terhadap kedua anaknya.
"Harusnya hakim tahu itu kalau bukan istri saya juga yang jadi korban, ada anak-anak saya juga, harusnya itu bukan suka sama suka," ungkapnya.
Dijelaskan Y, S menyebut adanya dalih suka sama suka berdasarkan dari pesan di ponsel oleh istrinya.
Akan tetapi saat dimintai bukti, pelaku tak memberikan adanya komunikasi chatting dengan korban.
"Gak bisa, itu alasannya katanya chattnya sudah dihapus," keluh Y.