ADVERTISEMENT
Selasa, 6 September 2022 16:21 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polresta Bogor Kota akhirnya mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak disabilitas (tuna grahita) di Kota Bogor. Pelaku diketahui berinsial AJ yang bekerja sebagai security alias satpam.
"Tersangka AJ 23 tahun, pekerjaan security," kata Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Polresta Bogor Kota, Selasa 6 September 2022.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi pencabulannya ketika AJ sedang nongkrong pada 26 Agustus 2022.
Lalu, pelaku memanggil korban yang sedang berjalan seorang diri dan melakukan bujuk rayu.
"Pada waktu itu korban sendiri sehingga terperdaya dengan bujuk rayu. Pelaku sebelumnya tidak kenal kemudian karena dipengaruhi hawa nafsu dan tertarik dengan korban sehingga terjadi pelecehan seksual dilakukannya di seputaran danau," jelasnya.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada 2 September 2022.
"Kenapa tanggal 2 September baru diamankan? Karena kita membutuhkan waktu 4 hari kepada korban yang memiliki kebutuhan khusus sehingga diperlukan pendekatan khsusus. Setelah bisa diajak bicara dan komunikasi, baru korban mau terbuka. (Pelaku) diamankan di seputar Warung Jambu di jalan setelah pulang kerja," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dengan ancaman denda maksimal Rp 5 miliar.
"Kondisinya trauma. Saat ini sedang pendampingan dari UPT PPA Kota Bogor untuk trauma healing untuk memulihkan kondisi korban," pungkasnya.
Sebelumnya, remaja penyandang disabilitas (tuna grahita) berinisial GSN (13), warga Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor diduga menjadi korban pencabulan oleh pria tak dikenal pada Jumat 26 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT