Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam F)

Kriminal

Berkasus! Kanit Reskrim Mapolsektro Penjaringan Ditahan di Tempat Khusus Hingga 5 Oktober Mendatang

Rabu 07 Sep 2022, 12:55 WIB

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID  - Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri, tahan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP M. Fajar dan 7 orang anggotanya lantaran diduga menyalahgunakan wewenang ketika menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, akibat perbuatannya yang telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Maka sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya, AKP M. Fajar bakal ditahan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

"Penempatan di Patsus sudah dimulai sejak kemarin, terhitung mulai tanggal 6 September 2022 hingga 5 Oktober 2022," kata Zulpan dalam keterangannya melalui pesan singkat, Rabu (7/9/2022).

"Ditahan di SPN Polda Metro Jaya, di Lido ya," sambung Zulpan.

Namun sayang, perwira menengah Polri itu masih enggan membeberkan detail terkait dengan ditahamnya perwira pertama Polri itu.

Dia hanya mengatakan, bahwa AKP M. Fajar terlibat kasus penyalahgunaan wewenang ketika tengah menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

"(Benar ditahan karena kasus melindungi judi online?) Menyalahgunakan wewemang," ucapnya singkat.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono membenarkan, bahwa jajarannya di Biro Paminal telah melakukan tindakan pemeriksaan dan penahanan terhadap AKP M. Fajar dan sejumlah anggotanya.

Pengganti Ferdy Sambo itu mengatakan, AKP M. Fajar diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menangani kasus judi online pada beberapa waktu lalu.

"(AKP M. Fajar diperiksa dan ditahan karena melindungi kasus judi online?) Iya betul. Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam Polri terkait penyalahgunaan weeenang dalam penindalan judi online," kata Syahar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/9/2022).

Namun sayang, Syahar tak membeberkan detail terkait kapan dan letak kasus praktik judi online yang coba dilindungi oleh AKP M. Fajar itu.

Dia hanya menyebut, bahwa pemeriksaan intensif masih dilakukan jajarannya terhadap perwira pertama Polri itu.

"Masih didalami pemeriksaannya," tutup dia.

Polda Metro Jaya Beri Sanksi Tegas

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bakal memberikan sanksi tegas terhadap seluruh jajarannya yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kemurnian tugas dan kode etik Kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, sesuai dengan arahan dari Kapolda, tentunya Polda Metro Jaya akan bersikap tegas dalam menanggapi kasus penyalahgunaan wewenang yang membuat Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan beserta anggota ditahan oleh Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.

“Bagaimana tindak lanjutnya, Polda Metro Jaya nanti akan menindak lanjuti temuan dari Mabes Polri, khususnya untuk Kanit ke bawah itu apa pelanggaran yang dilakukannya. Tentu Pak Kapolda akan mengambil tindakan tegas baik disiplin, maupun yang terkait dengan pelanggaran etik,” kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (1/9/2022). (Adam).

Tags:
BerkasuskanitreskrimMapolsektroPenjaringanditahandi TempatkhususHingga 5 OktoberMendatang

Reporter

Administrator

Editor