Wow! Barang Bukti Narkotika Mencapai Miliaran Rupiah, Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara 

Selasa 06 Sep 2022, 13:29 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Utaramusnahan barang bukti narkotika.(Cr01)

Kejaksaan Negeri Jakarta Utaramusnahan barang bukti narkotika.(Cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memusnakan barang bukti dalam kasus perkara selama kurung waktu 1 tahun.

Kejaksaan Negeri bekerjasama dengan Polres Jakarta Utara, serta Polsek tanjung Priok, memusnakan hasil barang bukti pada hari,Selasa tanggal, 06 September, 2022. yang di dapatkan dari para tersangka periode Agustus 2021 sd Agustus 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakut, Atang Pujiyanto menjelaskan akan dilakukan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum jenis narkotika, total nilai sekitar Rp8 miliar.

“Jenis barang bukti berupa. sabu, ekstasi, ganja, bong, handphone, sejata tajam rakitan, senjata api rakitan sofgun, pakaian,” ujarnya dalam conference pers, Selasa(6/9/2022).

Adapun total harga barang narkotika tersebut berjumlah sabu Rp6.46 miliar dan ganja Rp1.7 miliar. Barang bukti tersebut berhasil diamankan kurung waktu 1 tahun.

“Shabu-shabu 4.618,5883 gram, Daun Ganja 5.750,0521, Ecstasy 290 butir atau 2.725,0809 gram,” imbuhnya.

Kemudian jumlah barang bukti untuk pemakaian atau alat hisap narkotika tersebut yang berhasil diamankan, Bong  158 buah, Papir  35 buah, Korek Api  48 buah,Timbangan125 buah.

Atang menambah  betapa banyaknya hasil tindak kejahatan terlarang ini menjadi renungan kita semua,semoga kedepannya menjadi lebih berkurang.(Cr01)

News Update