SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kemenkum HAM mengeluarkan surat pembebasan bersyarat narapidana korupsi, Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Atut telah menjalani hukuman penjara usai divonis 5,5 tahun penjara pada tahun 2017. Keputusan itu berdasarkan surat bebas dari Kemenkum HAM dengan nomor: PAS-1392.PK.05.09 Tahun 2022.
Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga pada 5 September 2022 yang ditetapkan di Jakarta.
Diketahui, Atut divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Juli 2017 silam dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Atut tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, dengan mengakui perbuatan dan telah mengembalikan uang Rp 3,8 miliar.
Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Ia dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. (Bilal)