ADVERTISEMENT

Diperintahkan Jokowi, Pemkot Tangerang Mulai Mendata Sopir Angkot Hingga Tukang Ojek untuk Sasaran Bansos dengan Dana DAU dan DBH

Selasa, 6 September 2022 12:08 WIB

Share
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (Foto: Iqbal)
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (Foto: Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyisihkan 2 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk bantuan sosial, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mendata sopir angkot hingga tukang ojek untuk sasaran bansos.

Untuk diketahui permintaan menyisihkan DAU dan DBH ini menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Jokowi menyebutnya sebgai BLT BBM.

Presiden Jokowi memerintahkan pemerintah daerah menggelontorkan subsidi khusus pada sektor transportasi. Subsidi itu sebagai bantuan dari naiknya harga BBM jenis pertalite, pertamax, hingga solar.

"Terkait itu akan dilakukan pendataan ini akan di bahas. kita kan harus menerima datanya dulu by name, by address, nanti diverifikasi," ucap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Selasa (6/9/2022).

Kata Arief penerima bantuan ini merupakan warga Kota Tangerang yang sangat terdampak dengan kenaikan BBM tersebut. Namun pihaknya juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kemenhub.

"Kalau untuk bantuan itu kalau bisa secepatnya, kan BLT sendiri juga akan didistribusikan Minggu depan, makanya kita perlu koordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta perusahaan ojek onlinenya," katanya.

Arief menambahkan, untuk sasaran penerima bantuan subsidi tersebut adalah supir angkutan umum, ojek online, ojek pangkalan, dan supir taksi.

Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan ada dana di pemerintah daerah Rp 2 triliun lebih yang bisa digunakan untuk memberikan tambahan bansos ke masyarakat.

Lanjutnya, pemerintah daerah diminta menyisihkan 2% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk bantuan sosial jumlahnya mencapai Rp 2,17 triliun.

Dalam hal ini Jokowi meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan aturan terkait dana bansos tambahan dari pemerintah daerah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT