BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Seorang guru ngaji cabul di Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor diringkus unit PPA Polres Bogor, Selasa (6/9/2022).
Guru ngaji tak bermoral tersebut telah cabuli lima muridnya. Kini ia harus rela menimba ilmu lagi dari balik jeruji besi.
Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Utama Perdana Putra mengatakan, pihaknya telah mengamankan 1 orang tersangka pencabulan pada anak di bawah umur berinisial SR (33).
"Dari keterangan SR, ia telah melakukan perbuatan cabul terhadap 5 orang korban yang seluruhnya adalah murid mengajinya dan juga merupakan anak dibawah umur," ungkapnya kepada wartawan.
Kepada polisi, SR mengaku modus yang ia lakukan adalah dengan membujuk rayu para korban dengan cara agar lebih cepat pintar dalam mengaji.
"Para muridnya itu dirayu supaya lebih pintar mengaji, agar bisa meresap ilmunya, sang korban ini disuruh untuk memejamkan matanya," terangnya.
Pada saat tersebut, kata Wisnu, pelaku mulai melakukan tindakan pencabulan dengan cara meraba bagian tubuh serta mencium korbannya.
"Ini sudah dilakukan hampir satu tahun belakangan, pelaku pun membujuk rayu korban untuk tidak memberi tahu kepada orang lain," paparnya.
Saat ini SR dipidana dengan pasal perlindungan anak dan pencegahan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
Dalam hal ini, Polres Bogor menghimbau kepada masyarakat, khususnya orangtua untuk menjaga aktivitas anak-anaknya, karena kejadian ini adalah kejadian yang sangat disayangkan.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak khususnya kpad, dalam hal ini, apapun itu menjadi tanggung jawab kita bersama, utamanya masalah kekerasan atau pelecehan terhadap anak dibawah umur," singkatnya.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, SR telah memiliki seorang istri.
Siswo mengatakan, peristiwa ini terbongkar berkat laporan salah satu korban ke polres.
"Kemudian dari pelaporan unit PPA Satreskim polres bogor melakukan penyelidikan dan penyidikan," tuturnya.
Dari perkembangan tersebu, lanjut Siswo, diketahui, korban pencabulan tersebut sebanyak 5 orang dengan jangka waktu perbuatan di satu tahun terakhir.
"Cara pencabulannya berbeda-beda, ada yang dicium, ada yang diraba payudaranya," tutur Siswo.
Untuk pelaku sendiri, dijerat dengan pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, kemudian dilapis dengan uu no 12 tahun 22 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual.
"Usia anak rata-rata 10 sampai 14 tahun, dari kelima korban tak ada yang disetubuhi," kata Siswo.
Kendati pencabulan tersebut dilakukan di kediaman guru ngaji tersebut, namun menurut kepolisian sang istri tak mengetahui kejadian tersebut.
"Dari ke lima korban ada yang dilakukan di rumah (pelaku), memanfaatkan situasi rumah kondisi kosong baru dia beroperasi, jadi istrinya tidak tahu. Kelima korban rata-rata dilakukan sebanyak satu kali, makanya dia berganti-ganti," pungkasnya. (Panca)