Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Prostitusi Online, 1 Wanita Mucikari Diciduk
Senin, 5 September 2022 15:40 WIB
Terakhir, papar dia, penyidik kini telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan akan di tahan di sel Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok untuk kepentingan penyidikan.
"Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok selama 20 hari ke depan," tandas Wiratama. (Adam).
Halaman
Berita Terkait
Berita Terkini