ADVERTISEMENT

Deolipa Yumara Bakal Gugat 2 Lembaga Ini terkait Dugaan Kekerasan Seksual Kasus Brigadir Yosua

Senin, 5 September 2022 20:30 WIB

Share
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. (Poskota/Angga Pahlevi)
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. (Poskota/Angga Pahlevi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Deolipa Yumara berencana menggugat dua lembaga dalam dugaan kekerasan seksual Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dua lembaga itu yakni, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan.

Menurutnya, dua lembaga milik negara tersebut telah menyebut adanya dugaan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi (PC), yang dilakukan oleh Brigadir J.

Lebih lanjut, keduanya juga merekomendasikan pihak kepoisian untuk mendalami kasus tersebut.

"Saya akan membuat gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Komnas HAM. Jadi gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan," ujar Deolipa saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022). 

Ia menjelaskan, pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sudah membuat gaduh masyarakat.

"Gegabahnya mereka membuat statement yang membuat gaduh, dengan statement yang kacau," jelas Deolipa.

"Kenapa? Karena Mabes Polri sendiri bilang tidak ada pelecehan, mereka bilang ada pelecehan. Mereka itu lembaga-lembaga negara, berbahaya," tambahnya.

Ia mengatakan, rencana gugatan itu akan diajukan dalam 2-3 hari ke depan.

"Jadi 2 itu akan kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum, dalam waktu dekat 2-3 hari kami akan daftarkan gugatan tersebut sesuai dengan wilayahnya masing-masing," pungkasnya.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT