JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kamaruddin Simanjuntak beserta tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaran dilarang masuk ke lokasi rekonstruksi kasus Brigadir J yang digelar pada Selasa (30/8/2022) kemarin.
Mantan Pengacara Richard Eliezer (Bharada E), Deolipa Yumara kemudian ikut buka suara usai Kamaruddin Cs diusir dari lokasi rekonstruksi kasus Brigadir J .
Deolipa Yumara menyebut pengusiran Kamaruddin Simanjuntak dari lokasi itu cacat secara rasa keadilan dan merupakan kecelakaan sejarah. Padahal, menurutnya rekonstruksi kasus Brigadir J berjalan dengan baik.
"Jadi dari hasil analisa kami, rekonstruksi tersebut sebenarnya berjalan baik, tetapi menjadi cacat karena ada rasa keadilan masyarakat yang dilanggar yaitu tidak diperbolehkannya pengacara korban untuk mengikuti proses rekonstruksi,” kata Deolipa Yumara kepada awak media di Polres Jakarta Selatan, Rabu (31/08/2022).
“Padahal pengacara korban punya hubungan hukum dengan kasus tersebut," lanjutnya.
Mantan pengacara Bharada E itu beranggapan bahwa pihak keluarga seharusnya dibolehkan ikut melihat reka adegan yang digelar pukul sepuluh pagi hingga pukul lima sore itu. Kamaruddin cs selaku kuasa hukum Brigadir J pun berhak untuk menyaksikannya.
Meski demikian, Deolipa Yumara menyayangkan bahwa hanya beberapa pengawas eksternal dan pengacara tersangka saja yang dilibatkan dalam rekonstruksi kasus Brigadir J.
"Mereka dilarang oleh Dirtipidum Andi Rian dan ini adalah suatu kecelakaan sejarah, karena sebenarnya rekonstruksi itu boleh dilibatkan untuk umum untuk melihat," tuturnya.
Pengacara yang merangkap sebagai penyanyi itu menyebut bahwa rekonstruksi kasus Brigadir J bisa dibatasi jika masalahnya adalah untuk menghindari kerumunan. Hanya saja, menurutnya pengacara korban yang memiliki hubungan hukum dengan perkara harus dilibatkan.
"Kalau kata Dirtipidum bahwa itu tidak ada ketentuannya, menurut saya, kalau ketentuan tidak ada, saya kembalikan kepada rasa keadilan masyarakat yang berlaku," ujarnya.
Deolipa Yumara juga menyebut bahwa rekonstruksi kasus Brigadir J yang digelar kemarin cacat secara rasa keadilan.
"Jadi di sinilah cacatnya. Rasa keadilan masyarakat kemudian diabaikan oleh Dirtipidum sehingga menimbulkan cacat secara rasa keadilan masyarakat," kata Deolipa
Pengacara bergaya nyentrik itu lanjut menyebutkan bahwa hasil reka adegan yang baru dilakukan tetap berlaku.
Kendati demikian, Deolipa berharap proses itu diulang kembali demi memberikan keadilan bagi korban yakni keluarga Brigadir J.
"Kalau tidak fair dalam melakukan rekonstruksi, tentu kedepannya menjadi tidak fair dalam proses beracara di persidangan," ujar Deolipa Yumara. (*)