DPRD DKI Menilai Kualitas Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pemprov Kurang Baik Sepanjang 2021

Minggu 04 Sep 2022, 12:42 WIB
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta saat membahas usulan perubahan RPJMD DKI Jakarta.  (foto: deny) 

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta saat membahas usulan perubahan RPJMD DKI Jakarta.  (foto: deny) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai secara garis besar kualitas pelaksanaan kegiatan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) di sepanjang tahun 2021 kurang baik.

Kualitas itu tampak dari rekomendasi yang diberikan lima Komisi di DPRD DKI Jakarta setelah mengevaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2021.

Dengan demikian, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Misan Samsuri mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) konsisten menindaklanjuti setiap catatan yang di sampaikan komisi-komisi untuk perbaikan pelaksanaan APBD pada tahun berikutnya.

Khususnya pada penyerapan anggaran, sehingga bisa meminimalkan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA).

"Dari beberapa Komisi, kebanyakan soal perencanaan kegiatan yang mestinya dibuat secara baik agar tidak terjadi SiLPA," ujarnya Misan Samsuri saat memimpin rapat Banggar bersama TAPD, dikutip, Minggu, 4 Agustus 2022.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengimbau, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menertibkan aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak digunakan, sehingga tidak dimanfaatkan atau diserobot oleh pihak lain.

"Proses sertifikasi aset-aset lahan atau tanah milik Pemprov DKI agar dapat dipercepat dan didokumentasikan dalam bentuk digitalisasi agar mudah mengaksesnya bila diperlukan," ujar Mujiyono.

Kemudian, Komisi B DPRD DKI juga menyampaikan dalah satu catatanya yaitu agar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan perbaikan dalam mekanisme penyusunan perencanaan anggaran, dengan harapan penyerapan bisa lebih optimal.

Salah satunya yakni melakukan meninjau ulang secara jelas terhadap target, output dan outcome program serta kegiatan yang akan dilakukan pada tahun berikutnya. 

"Jika memang program dan kegiatan tersebut peluangnya kecil untuk dilaksanakan, lebih baik tidak diusulkan," ungkap Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail.

Selanjutnya, Komisi C bidang keuangan dalam catatannya mendorong Pemprov agar lebih realistis saat menetapkan target pendapatan retribusi daerah. Pasalnya pada tahun 2021 lalu, Pemprov hanya mampu mendapat 50,79 persen atau Rp383,8 miliar dari target Rp755,7 miliar.

Berita Terkait
News Update