ADVERTISEMENT

Tersangka Pembunuhan Berencana Putri Candrawati dapat Perlakuan Istimewa, Angelina Sondakh dan Vanessa Angel Punya Balita, Sheila Marcia Lagi Hamil Tetap Dipenjara

Jumat, 2 September 2022 16:32 WIB

Share
Putri Candrawathi dan Angelina Sondakh.(ist)
Putri Candrawathi dan Angelina Sondakh.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tidak ditahannya tersangka pembunuhan berencana istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati terus mendapat sorotan publik. 

Putri alias Ibu PC mendapat perlakuan istimewa. Padahal, kasus yang menjeratnya sangat berat. Putri dijerat pasal 340, 338 juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati.

Hingga kini, Polri belum menahan Putri dengan alasan kemanusian dan memiliki anak kecil. Sang anak yang masih berusia 1,5 tahun membutuhkan kasih sayang.

Padahal, ada beberapa kasus yang menjerat ibu-ibu, tak hanya dari kalangan masyarakat bawah, namun juga selebritis. Meski anaknya masih balita dan harus menyusui, mereka terpaksa menjalani hukuman di balik teralis besi.

Berikut beberapa wanita papan atas yang terjerat pidana dan mimiliki anak namun tetap menjalani hukuman di penjara. Pertama, Angelina Sondakh, mantan politisi Partai Demokrat. Dia terjerat kasus korupsi Wisma Atlet Sea Games 2011. 

Angelina harus menjalani hukuman 10 tahun penjara. Dia terpaksa meninggalkan tiga anaknya. Salah satunya masih berusia 2,5 tahun.  

Nasib Putri juga masih lebih baik ketimbang almarhum Vanessa Angel. Selebriti yang meninggal bersama suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi itu kecelakaan mobil di ruas Tol Jombang KM 672, Jawa Timur, terpaksa menjalni hukuman setelah terjerat kasus Narkoba pada tahun 2020.

Vanessa harus menjalani tahanan selama 1,5 bulan. Padahal saat itu Vanessa meninggalkan anaknya yang masih berusia 3 tahun. 

Lebih miris lagi dengan selebriti Sheila Marcia. Dia harus menjalani hukuman selama 1 tahun penjara pada tahun 2009. Padahal dia masih dalam kondisi hamil. Dia harus menjalani masa kehamilan di balik jeruji besi.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT