Bawaslu Dalami Adanya Dugaan Kades di Tangerang Jadi Anggota Parpol

Jumat 02 Sep 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi Logo Bawaslu (foto/ist)

Ilustrasi Logo Bawaslu (foto/ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Badan Pengawas  Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja akan menindak lanjuti temuan enam kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami akan mengecek terlebih dahulu, Seharusnya jika ada temuan kades jadi pengurus maka Bawaslu memberikan rekomendasi untuk diperbaiki dan akan dilaksanakan berjenjang,"ujar Rahmat kepada Poskota, Jumat, (2/9/2022).

Menurut Rahmat, kewenangan terkait rekomendasi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bawaslu Tangerang. Pihaknya pun saat ini masih mendalami apakah keenam orang tersebut masuk dalam jajaran struktural partai atau hanya menjadi anggota.

"Misal di kabupaten Tangerang maka yang memberikan rekomendasi adalah bawaslu tangerang. Sepenuh menjadi tanggung jawab bawaslu Tangerang,"kata Rahmat.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar menyebut ada enam orang kepala desa yang tergabung dalam parpol tertentu.

“Ada yang sebagai anggota, ada yang masuk kepengurusan partai,” kata Zulpikar.

Zulpikar mengungkapkan, dari enam kades tersebut, empat di antaranya tergabung di dalam partai yang sama. Sedangkan dua lainnya tercatat di partai berbeda.

“Keenam kepala desa itu tergabung dalam partai yang tergolong besar semua, bukan partai yang baru berdiri,” ungkapnya.

Dugaan keterlibatan kepala desa dalam partai politik telah tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan temuan tersebut, lanjut Zulpikar, pihaknya langsung meminta klarifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Tangerang serta parpol terkait.

“Kita tadi sudah datang ke dinas terkait karena kan itu jelas-jelas dilarang. Kita hanya sebatas mengingatkan saja, sedangkan untuk penindakan ada di dinas terkait,” tutur dia.

Berita Terkait
News Update